CURUP- Pemasangan atribut baliho dan spanduk pasangan bupati dan wakil bupati serta pasangan gubernur dan wakil gubernur dijalur hijau akan segera ditertiban.
Saat ini, KPU akan menampaikan edaran mengenai penetapan jalur hijau yang tela ditentukan pemerintah daerah. Sekda Rejang Lebong Tarmizi, Ussuludin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, untuk jalur hijau di kawasan kota curup sudah tentukan dan telah disampaikan kepada KPU untuk segera dilaksanakan bersama pihak terkait.
Jalur hijau yang telah kita tentukan diantaranya, perbatasan Kepahiang Curup, air putih, air rambai, jalan merdeka, seputaran pasar bag mego, pasar atas dan diseputaran simpang sukaraja. “Seluru jalur hijau sudah kita sampaikan ke KPU, dan kami berharap nantinya setlah ditentukan pihak terkait untuk mebgawasinya dan kepada calon kandidat untuk mematuhinya,” harap sekda.
Sementara itu, ketua KPU Rejang Lebong Khalid Saefullah membenarkan bahwa jalur hijau telah ditentukan Pemda Rejang Lebong, “Memang jalur hijau telah ditentukan, dan saat ini surat tersebut akan terlebih dahulu diedarka kemasing-masing kandiday agar dipelajari,”katanya.
Selanjutnya, setelah diedarkan dan dipahami, kami akan berkoordinasi dengan panwas dan mengawasi kalau masih ad spanduk dan baliho yang dipasang sesuai ketetentuan jalur hijau dengan tahapan yang ada.
Disisi lain ia juga mengatakan, dalam setiap kelurahan, desa dan kabupaten, masing-masing kandidat hanya berak membuat sekertaiat kemenangan partai pngusung satu buah dan harus melalui izin dari pemertah setempat seanjutnya disampaikan ke KP setempat dan dtembuskan ke panwaslu. (09)
0 komentar