Oknum Anggota Polres Rejang Labong Direkomendasikan PTDH
CURUP- Seorang anggota Polri berinisial HM (43) yang bertugas di SPK Polres Rejang Lebong direkomendasikan ke Polda Bengkulu mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan terhadap anggota polri berpangkat Inspektur Satu (Iptu) warga kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kota ini dilakukan Sabtu (12/6) melalui sidang disiplin di Gedung Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Umar Said kepada wartawan koran ini membenarkan pihaknya merekomendasikan HM mendapat sanksi PTDH ke Polda Bengkulu. Diterangkanya, anggota polres tersebut di PTDH atas tuduhan membawa lari istri orang dan menelantarkan anak beserta isterinya. Selanjutnya, HM juga tidak mengindahkan upaya pemanggilan pihak Polres Rejang Lebong berkali-kali.
”Ini bukti keseriusan Polres untuk menindak siapapun yang bersalah bahkan anggota sendiri yang menjadi pelakunya. Hasil sidang displinnya sudah dipastikan diterima Polda Bengkulu, karena sidang pemberhentiaan sudah dilaksanakan di Mapolres Sabtu (12/6),”terangnya.
Untuk diketahui, HM dilaporkan Senin (15/3) oleh suami korban Sukawi (39) warga Kelurahan Kepala Siring Kecatan Curup Timur. Berdasarkan laporan tersebut, istri korban RI (35) dibawa lari tanpa persetujuan suaminya oleh HM. Karena tidak senang dengan perlakuan HM, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pores Rejang Lebong untuk ditindak lanjuti. (09)
0 komentar