CURUP- Guru SD yang berprofesi sebagai guru agama disalah satu SDN Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya terancam dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekertariat Pemda Rejang Lebong. Demikian ditegaskan Ketua PGRI Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi Ussuludin, Senin (31/5).
Dikatakanya, tindakan pemecatan dari status PNS tersebut dinilai pantas diterapkan apabila tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan pada beberapa siswa SD. “Apalagi dia (pelaku) itu guru Agama yang juga anggota Badan Musyawarah Adat (BMA) dilingkungan desanya, seharusnya hukuman lebih berat,” tandasnya.
Ia mengatakan, tindakan pemecatan merupakan tindakan akhir yang dilakukan pemerintah bila tindakan oknum guru tersebut dilakukan pada siswanya. “kita lihat sejauh mana perbuatan guru tesebut seperti yang dituduhkan korban kepadanya. Kita tindak sesuai dengan porsi yang dilakukan oknum guru tesebut,” terangnya.
Menurutnya, tindakan guru tersebut tidak pantas dilakukan seorang guru agama yang juga angota BMA. “Meskipun seandainya damai dengan korban namun hukum harus tetap dilaksanakan baik secara instansi maupun aparat enegak hukum. Tidak ada tawar menawar dalam hal ini,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rejang Lebong, Sudirman mengatakan hal yang sama. Ia mengaku, laporan dugaan laporan salah seorang oknum gru yang dduga mencabuli muridnya hanya baru mendapat laporan dari pihak sekolah. “Laporan dari pihak sekolah aja, namun dari korban maupun masyarakat belum ada. Jadi kami belum bisa memastikan akan kebenaran tersebut,” terangnya.
Namun, bila hal tersebut benar-benar terjadi, tindakan hukuman bagi oknum guru tersebut pasti dilakukan untuk membuat jera. “Tentu ada sanksi kalau melanggar kode etik guru terlebih lagi melakukan hal asusila terhadap muridnya,” katanya.
Ia mengakui, perbuatanoknum guru tersebut sudah terdengar sejak lama, namun laporan tersebut hanya bersifat lisan dan tindakan agar tak terjadi hal demikian. Oknum guru tesebut dipindahkan ke salah satu SD di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi.
“Dulu memang pernah terdengar oknum guru tersebut secara lisan, namun belum ada kepastian dan laporan secara tertulis belum ada, meski demikian kami mengantisipasi dengan cara memindah tugasn oknum guru tersebut. Namun saat ini mencuat dan dalam proses aparat penegak hukum. Untuk kepastian kita belum tahu, dan tindakan sanksi lainya akan kita lakukan setelah adanya laporan penyelidikan kebenarabn perbuatanya dari pihak kepolisian,” terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknumguru An (55) warga Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara melakukan tindakan cabul terhadap beberapa siswinya di kelas tempatnya mengajar SD 01 Desa Pal III, Kecamatan Bermani ULu Raya. Tersangka sudah diamankan Polsek Bermani Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut.(09)
0 komentar