Pansus Panggil Staf Ahli Hukum DPRD
CURUP-Direncanakan 16 Agustus 2010, Panitia Khusus (Pansus) DPRD membahas Raperda diajukan eksekutif akan menyelesaikan tugasnya. Demikian diungkapkan anggota Pansus, Heri Purwanto Selasa (10/8) seusai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Heri Purwanto mengatakan alotnya pembahasan Raperda terutama masalah penyertaan modal terhadap Bank Bengkulu, perusahaan daerah Renas Kelawi dan perusahaan PDAM telah selesai dibahas dengan memanggil tiga staf ahli hukum DPRD Rejang Lebong.
“Masalah penyertaan modal perusahaan daerah itu sudah selesai dengan menggabungkan payung hukum untuk tiga raperda agar dalam evaluasi pertanggungjawaban perusahaan daerah bisa dilakukan pengawasan. Dan mudah untuk memberikan sanksi apabila terjadi kesalahan,” katanya. Namun, selain tiga Raperda telah rampung dibawa masih ada beberapa Raperda masih dibahas. Selain itu banyaknya Raperda sudah tidak sesuai lagi dengan UU dan perlu dihapuskan namun melalui rapat. “Kami harap Raperda yang disampaikan eksekutif agar tidak dipisahkan tetapi digabungkan sesuai dengan bidangnya masing-masing hingga mempersingkat pembahasan,” harapnya.(09)
0 komentar