CURUP- Setidaknya ada 10 siswa SDN 1 Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya, Curup Selasa (3/8) sekitar pukul 10.30 WIB dihadirkan dalam sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinitial An (56). Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Tumpal Napitupulu SH MH, Rf (8) salah seorang siswa di persidangan mengaku dipelakukan tidak wajar oleh terdakwa An. Pada November 2009 lalu, pada saat belajar korban diminta oleh terdakwa untuk membacakan buku didepan kelas.
Korban bukan disuruh berdiri saat membaca buku, melaikan duduk di kursi guru tempat terdakwa mengajar. Posisi terdakwa ketika itu, kedua paha kiri dan kanan terdakwa direnggangkan ke kiri dan ke kanan, korban duduk ditengah kursi yang diduduki oleh terdakwa. Ketika sedang asik membaca buku secara tiba-tiba tangan terdakwa memegang dan mengelus-elus paha dan alat kelamin korban. Selain itu, dengan modus ingin mengajar praktik di depan kelas, kebetulan saat itu kaki korban sedang sakit dan tidak bisa mempraktekkan. Korban malah disuruh duduk kembali di pangkuan terdakwa di kursi semula. Kemudian tangan terdakwa kembali memegang dan mengelus-elus dada, paha dan alat kelamin korban dari luar celana dan baju korban.
Sementara itu, menurut Penasehat Hukum terdakwa Indra Safri, SH mengatakan, jika perbuatan itu tidak dilakukan berulang-ulang, tetapi merata dari setiap kelas yang pernah diajarnya.(09)
0 komentar