Image Hosting

Puluhan Wartawan Demo Pemkab Rejang Lebong

Selasa, 28 September 2010

Tuntut Kadispora RL Dicopot Dari Jabatanya
 
CURUP-Dimulai sekitar pukul 10.00 Wib puluhan wartawan media cetak dan elektronik dari sejumlah kabupaten diantaranya dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Provinsi Bengkulu melakukan aksi damai di depan Gedung Pemkab Rejang Lebong, Senin (27/9).

Dalam aksi yang dikomandoi Pimpinan Redaksi Radar Pat Petulai (Pemred RPP), Rahman Yasin, puluhan wartawan berkumul di kantor RPP Kelurahan Tempel Rejo. Kemudian langsung menuju gedung Pemkab Rejang Lebong.

Spanduk, poster dan atribut lainya yang mengecam aksi pejabat eselon II Kadispora Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah yang diduga melakukan pencekikan terhadap salah seorang wartawan RPP, Hidayatullah beberapa waktu lalu.

Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian oleh sejumlah orator diantaranya Najmi Manar, Yusmi, Tomi, Jeneral Manajer (JM) RPP, Jefri Ginting juga dilakukan oleh sekertaris PWI, Hasan Basri. Dalam orasinya sejumlah wartawan mendesak Bupati Rejang Lebong, H Suherman agar menindak oknum pejabat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. “Kami minta Bupati segera copot Kadispora yang dianggap melakukan pelecehan terhadap kebebasan pers,” kata salah seorang orator, Najmi Manar.

Dalam aksinya, Sekertaris PWI, Hasan Basri menyamapaikan pernyataan sikap diantaranya, dengan telah terjadinya aksi pencekikan yang diduga dilakukan Kadisppora Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah terhadap salah seorang wartawan harian RPP, Hidayatulah alias Dayek, Rabu (22/9) pukul 12.00 Wib di sekretariat DPD Golkar Rejang Lebong telah menyebabkan aib bagi kemerdekaan pers di Kabupaten Rejang Lebong. Disamping itu, juga menjadi aib bagi daerah sendiri serta pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini.

Tindakan oknum Kadispora ini membuat terluka hati insan pers di Provinsi Begkulu bahkan di Indonsia. Tindakan ini juga merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers di Bengkulu khususnya di Rejang Lebong.

Oleh karena itu, forum wartawan Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini PWI Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang mendesak Bupati Rejang Lebong mencopot oknum Kadispora Rejang Lebong.

Memerintahkan para pejabatnya untuk terbuka terhadap wartawan. Pejabat dan jajaranya mesti paham UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan di RL dalam tugas sesuai dengan jaminan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Setelah sekitar 40 menit melakukan orasi, Bupati Rejang Lebong, H Suherman menemui puluhan wartawan. Dalam kesempatan itu, sekertrais PWI langsung menyerahkan berkas pernyataan sikap. “Saya akan pelajari dulu sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Bupati.

Mendengar jawaban Bupati, puluhan wartawan langsung membubarkan diri dengan tertib. Dalam aksi tersebut puluhan personel dari aparat Polres ikut menjaga ketertiban aksi damai yang dilakukan puluhan wartawan di Rejang Lebong.

Terpisah, dalam acara perpisahan dan pembubaran PPK di KPU Rejang Lebong sekitar pukul 14.00 Wib. Bupati Rejang Lebong menyampaikan, pihaknya menunggu hasil pengusutan dari aparat. “Kalau saya mengambil kebijakan tapi pemeriksaan belum selesai nanti saya salah, biarkan aparat Polisi melakukan penyelidikan dulu,” katanya. adispora Diperiksa Polisi

Kadispora Diperiksa Polisi

Sementara itu, Kadispora Kabupaten Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah terlapor kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan Radar Pat Petulai (RPP), Hidayatullah (20) diperiksa Polisi, Senin (27/9) sekitar pukul 12.00 Wib.

Pantauan di Mapolres Rejang Lebong menyebutkan, Gunawan Firmansyah datang sendirian dengan menggunakan pakaian dinas lengkap dan masuk ke Polres melalui pintu belakang. Kedatangan Gunawan Firmansyah ini cukup membuat kaget kalangan pers dan petugas yang sedang memeriksa saksi. Sebab Gunawan sendiri rencananya baru akan dipanggil hari ini (Selasa, 28/9).

Dalam pemeriksaanya selama lebih dari dua jam, pejabat eselon II ini sedikitnya dicecar dengan 20 pertanyaan, seputar kejadian yang terjadi di sekretariat DPD Golkar Rejang Lebong tersebut. Pemeriksaan terhadap Gunawan berlangsung tertutup. Tidak jau berbeda dengan keterangan sebelumnya, kepada penyidik Gunawan mengaku nekat berbuat demikian terhadap wartawan, dikarenakan dirinya tidak dikonfirmasi saat diberitakan akan mengurus kepindahan, pasca pelantikan Suherman menjadi Bupati.

Seusai pemeriksaan, Gunawan pun akhirnya keluar dari ruang penyidik. Dalam penyelidikan kasus ini, Gunawan untuk sementara dijerat dengan pasal 335 ayat (1e) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal satu tahun penjara dan bisa dilakukan penahahan. Namun usai menjalani pemeriksaan kemarin, Gunawan hanya wajibkan untuk wajib lapor.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Umar Sahid melalui KBO Reskrim, Ipda Bayu Putra Samara membenarkan tidak ditahannya terlapor. Ada beberapa pertimbangan pihak penyidik, diantaranya terlapor bersikap kooperatif dengan datang sendiri ke Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya sebagai Kadis, Gunawan pun tidak mungkin untuk melarikan diri.

“Sementara ini kita gunakan pasal 335 ayat 1e. tapi itu untuk penyelidikan sementara dulu. Seluruh keterangan saksi-saksi saat ini sudah kita kumpulkan semua. Yang bersangkutan hanya kita suruh wajib lapor. Pemeriksaan akan terus dilakukan, sampai berkas pemeriksaannya lengkap. Kasus ini tetap akan diusut,” jelas Bayu. (09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA