Image Hosting

CURUP-Dinas Kebersihan Kota Curup membatah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mengganggu lalu lintas dan pihaknya juga mengakui kalau lokasi tersebut bukan TPA. Namun, karena keterbatasan tempat dan perlengkapan truk maka sampah dibuang di Tebing Batu Apung, Desa Sukarame Kecamatan Bermani Ulu.
Disamping itu tanah pembuangan sampah tersebut merupakan lahan milik pemerintah dan sudah mendapat izin dari kepala desa (Kades) Sukarame dengan syarat tak mengganggu kepentingan umum.
“Kami setiap membuang sampah memang di situ, kami juga perintahkan dikeruk agar tidak mengganggu lalu lintas,” kata Kepala Dinas Kebersihan Kota, Alrullah, Selasa (9/3).
Untuk itu dirinya berharap dengan keterbatasan truk pengangkut dan lokasi, warga Desa Sukarame dapat memaklumi selagi sampah itu tidak mengganggu warga dan proses lalu lintas.(01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA