CURUP-Meski Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong belum terbentuk, namun tahapan Pemilukada Kabupaten Rejang Lebong terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU Rejang Lebong, A Rafik usai mengadakan pertemuan dengan Komisi I DPRD, Kamis (18/3) menuturkan, pihak DPRD menanyakan kesiapan KPU menjalankan tahapan Pemilukada tanpa Panwaslu.
“Tahapan sudah berjalan, kalau kita menghentikan tahapan berarti kita menyalahi aturan Tupoksi yang sudah dijadwalkan,” terangnya.
Dilanjutkan Arafik, saat ini KPU tetap menjalankan tahapan yang sudah diagendakan sebelumnya. Mengenai belum adanya Panwaslu yang mengawasi jalanya Pemilukada, dirinya belum bisa berkomentar banyak.
“Kita jalankan tahapan yang ada. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu pusat bahkan sudah tiga kali. Dan penyaringan Panwaslu beberapa waktu lalu hasilnya sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Namun sampai saat ini belum ada keputusan, kalaupun keputusan MK turun kami belum mengetahui hasilnya. Jadi kita tunggu saja nanti,” ungkapnya.
Dikatakannya, masyarakat berhak melakukan pengawasan di lapangan juga melaporkan segala tindak kecurangan yang dilakukan kandidat.
Untuk sementara ini pihaknya menampung aspirasi masyarakat apabila ada temuan-temuan di lapangan yang melanggar tahapan maupun hal-hal lain yang terkait Pemilkukada. Namun kalau sudah terbentuk Panwaslu tentunya mereka seharusnya yang berkompeten. (01)
0 komentar