CURUP-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H Tarmizi Ussuludin menegaskan, para calon pegawai (Capeg) yang melangar Peraturan Pemerintah (PP) No.30 Tahun 1983 langsung dipecat.
“PP No.30 Tahun 1983 tentang Kedisiplinan Pegawai dan peraturan pemerintah lainnya sekaligus menetapkan sanksi bagi si pelanggar,” kata Sekda.
Dilanjutkannya, beberapa larangan bagi para Capeg juga diatur dalam PP No.10 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Tugas Calon Pegawai dan peraturan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Sekda saat pembekalan sekaligus pembagian SK CPNS formasi 2009 di gedung pola Kabupaten Rejang Lebong.
Ia mengatakan, para CPNS yang lulus dan dibagikan NIP tersebut masih berstatus Capeg.
“Mereka itu masih CPNS belum tentu menjadi PNS, jadi jangan ngesok, apalagi melanggar PP tentang kedispinan waktu pekerjaan terlebih lagi tersandung kasus hukum lainnya. Mereka bisa saja langsung dipecat,” tegasnya.
Dalam penerimaan pegawai sah para CPNS 2009 lalu diperkirakan membutuhka waktu sekitar kurang lebih setahun, sesudah prajabatan dilaksanakan.
Dilanjutkannya, semasa Capeg akan dinilai, kalau memang ada nilai yang kurang dari beberapa penilaian patut menjadi perhatian Capeg. Namun diharapkan para Capeg benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai peraturan yang ada.
Di sisi lain, pada pembagian NIP yang digelar kemarin, dua Capeg dalam pembagian NIP tidak hadir dengan alasan nikah dan sakit. “Dua orang yang tidak hadir karena alasan tersebut pembagian dan pembekalan akan dilaksanakan khusus,” kata Sekda.(01)
0 komentar