F-SAM/LINGGAU POS
cuci kampung : Salah satu prosesi adat cuci kampung di kelurahan kepala siring kecamatan Curup Kota.
CURUP-Diduga melakukan mesum, pasangan yang bukan muhrim dihukum dengan membayar denda cuci kampung. Prosesi adat cuci kampung dilaksanakan kemarin (13/3) malam, dikediaman lurah Kepala Siring Kecamatan Curup Kota.
Karena masyarakat merasa resah melihat perbuatan pasangan Oi (19) dan Yt (19) yang sering berduaan hingga larut malam, akhirnya kedua pasangan tersebut ditangkap warga yang disaksikan perangkat desa didalam kamar sedang berduaan tanpa busana.
Dari penggerebekan tersebut diketahui Oi (19) dan Yt merupakan warga Transat Kecamatan Bermani Ulu Raya, yang menempati sebuah rumah kontrak (bedengan) di RT 06 Kelurahan Palak Siring Kecamatan Curup Kota.
“Ketika ditangkap warga, keduanya sedang melakukan layaknya suami istri. Peristiwa tersebut sempat hendak dihakimi warga, namun karena ada perangkat desa akhirnya ditengahi dan kedua pasangan tersebut dibawa ke aparat desa yang kemudian disidangkan,” kata Lurah Kepala Siring, Badarudin.
Dilanjutkannya, karena masyarakat merasa perbuatan pasangan muda mudi tersebut telah mengotori kampung maka mereka didenda cuci kampung. Keduanya juga tak diizinkan berada di daerah tersebut setelah dinikahkan.
Dikisahkan Badarudin, acara adat yang dilakukan diberi nama “Stawah Sedingin” yakni denda yang disembelihkan kambing yang kemudian darah kambing dipercikan di empat sudut desa, yakni di rumah kepala adat, rumah imam, rumah lurah, dan rumah yang dijadikan tempat mesum.
Kemudian warga desa setempat di rumah lurah mengadakan sedekah tolak balak dengan tujuan kejadian tersebut tidak terulang lagi pada masyarakat setempat, khususnya muda mudi yang menempati daerah itu sendiri.
Dilanjutkannya, acara hukum adat ini ditegakkan agar menjadi peringatan bagi pemuda supaya tidak melakukan hal yang sama. Selain mendapat rasa malu, juga pastinya rugi harta dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk prosesi cuci kampung. “Biasanya yang bersangkutan hadir dan diarak, namun kedua pelaku sama-sama bukan orang sini, maka prosesinya saja yang kita lakukan,” terang.
Dilanjutkannya, prosesi hukuman tersebut sudah turun temurun. Hal ini dilakukan apabila sepasang sejoli yang diketahui berbuat mesum di suatu tempat tersembunyi padahal mereka bukan muhrim. “Kami lakukan adat seperti ini agar mereka jera,” ungkapnya.(01)
0 komentar