CURUP-Gedung Place of Information Center (PIC) berada di Jakarta yang merupakan aset daerah Kabupaten Rejang Lebong hingga kini belum mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hingga 2010, PAD untuk PIC masih nol. Selain itu belum jelas payung hukum keberadaannya, juga lokasi PIC yang sangat jauh sehingga sulit untuk diawasi pihak berwenang,”kata Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Heri Purwanto dalam rapat kerja dengan Dinas Pariwisata yang juga dihadiri Asisten I Setda Rejang Lebong, H Kadirman, sabtu (13/3).
Diterangkannya, pertemuan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengetahui hasil pengelolaan aset dibawah naungan Dinas Pariwisata.
Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, dalam pemberian bantuan maupun terkait anggaran pendanaan yang lain diharapkan tak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran atau pemberiannya.
“Kalau payung hukum jelas misalnya punya Dinas Pariwisata, ya sudah berarti itu semua kewenangan Dinas Pariwisata dan SKPD tidak berhak mengelola aset tersebut,” ungkapnya.
(01)
0 komentar