CURUP-DPRD Rejang Lebong meminta gedung PIC tetap dikelola pemerintah daerah. Dengan alasan mampu memberikan PAD cukup besar apabila dikelola dengan baik.
Namun, berbeda halnya dengan pihak eksekutif yang mengharapkan gedung PIC dijual. Karena dinilai hanya membebani anggaran daerah untuk pemeliharaan gedung PIC tersebut.
Ketua persidangan rapat Asisten I Sekdakab Rejang Lebong, Kadirman mengatakan, PT Lesindo Triwesesa Adhitia meminta pihaknya mengelola gedung tersebut dan dalam jangka 10 bulan dari penerimaan dijanjikan PAD akan masuk ke Rejang Lebong.
Sementara syarat yang dimintanya pihak terkait memberikan anggaran senilai Rp 2.704.400.000 untuk perbaikan gedung. “Berdasarkan kesepakatan antara Komisi I, Komisi II, dan Komisi III serta pihak eksekutif, kami menolak dan gedung PIC tetap dikelola oleh Pemda Rejang Lebong,” kata Kadirman.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak DPRD Rejang Lebong meminta pada eksekutif untuk segera memberikan payung hukum pada pengelola gedung PIC tersebut agar lebih jelas dalam kepemilikan maupun pengelolaan pada SKPD yang berkaitan.
“Besok (hari ini,red) kami akan kembali rapat intern eksekutif untuk membahas payung hukum gedung PIC, namun sesuai Tupoksi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang akan mengelola gedung PIC ini,” terangnya.(01)
0 komentar