Image Hosting

CURUP-Ketua DPC Partai PKB sekaligus anggota DPRD Rejang Lebong, Redo mengatakan, hingga kini dirinya tidak mengetahui surat pembekuan kepengurusan DPC Kabupaten Rejang Lebong disampaikan Dewan Syuro beberapa waktu lalu yang informasinya ditembuskan ke KPU, bupati, dan DPRD.
“Sampai saat ini saya tidak pernah mendapat teguran dari pusat, dan tidak pernah dihubungi baik tertulis maupun lisan terkait pembekuan kepengurusan Rejang Lebong. Saya juga heran tahu-tahu katanya dibekukan,” katanya.
Dilanjutkannya, pembekuan yang dilakukan tidak jelas dan tidak beralasan itu dirinya berencana akan mengklarifikasi adanya surat pembekuan terhadap kepengurusan PKB Cabang Rejang Lebong tersebut.
“Saya akan klarifikasi mengenai pembekuan ini. Alasan saya tepat, kenapa tembusan surat tidak disampaikan pada saya. Dan sebagai DPC saya berhak untuk membela diri,”katanya.
Ia juga mengatakan, alasan pembekuan tersebut dikarenakan adanya penghianatan dan pelanggara yang dilakukan. “Saya juga tidak tahu, pelanggaran apa yang pernah dilakukan dan penghianatan apa hingga terjadi pembekuan kepengurusan tersebut. Atau ini ada unsur kepentingan politik terkait Pemilukada” sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kepengurusan PKB Cabang Curup sementara waktu dibekukan dan diganti dengan kepengurusan tim baru. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Syuro DPW PKB Bengkulu, Sudarsono Sudarman dan Sanusi
Pane di KPU Rejang Lebong, (29/3) kemarin. Menurutnya, pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP yang mencabut SK Nomor 4254/DPP-003/V/A.1/X/2008 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang PKB Rejang Lebong periode 2007-2010.
Selanjutnya mengesahkan susunan pengurus careteker, dan memberikan tugas, wewenang serta tanggung jawab sebagaimana diamanatkan AD/ART. Kemudian peraturan PKB untuk menuntaskan proses konsolidasi DPC PKB hingga terlaksananya musyawarah cabang selambat-lambatnya 3 bulan sejak SK itu terbit. (01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA