Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Persatuan Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Honorer (PTPKH) Kota Lubuklinggau mengeluarkan pernyataan sikap terkait implementasi Peraturan Pemerintah RI No.48 Tahun 2005 jo PP No.43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua PTPKH, Ujang Kaidin didampingi Sekretarisnya, Alfiansyah Hasan kepada wartawan Koran ini menjelaskan, dalam pasal 6 ayat (2) PP No.43 Tahun 2007 disebutkan dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud ayat (1) tenaga honorer yang penghasilannya dibayar oleh APBN dan APBD seluruhnya telah diangkat menjadi PNS sebelum anggaran tahun 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBD maupun APBN dapat diangkat menjadi calon PNS.
Maksudnya, lanjut Ujang, tenaga honorer ini baru dapat diangkat menjadi calon PNS apabila semua tenaga honorer yang dibiayai APBD dan APBN secara nasional telah diangkat menjadi calon PNS sebelum anggaran tahun 2009.
Selanjutnya, berdasarkan rapat gabungan Mendiknas, Menag, MenPAN, dan DPR RI pada 25 Januari 2010 lalu, dirumuskan beberapa hal. Diantaranya pengangkatannya bersifat regular yakni melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010. Kemudian tanpa tes sesuai Peraturan Pemerintah RI No.48 Tahun 2005 jo PP No.43 Tahun 2007, dimana guru honor tersebut harus memiliki masa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005 dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh instansi pemerintah (Kasek negeri dan atau Kadis Pendidikan) baik yang honoriumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN dan usia maksimal 48 tahun (untuk latar belakang pendidikan tidak jadi masalah).
Dari uraian diatas, PTPKH Kota Lubuklinggau mengharapkan kepada walikota Lubuklinggau agar dapat merealisasikan hal tersebut. Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau agar dapat menginstruksikan seluruh Kasek negeri dan swasta untuk mengumpulkan data real tenaga pendidik dan kependidikan honorer guna dilaporkan ke BKD Kota Lubuklinggau.
Sebaliknya kepada Kepala BKD Kota Lubuklinggau kiranya dapat menerima data tenaga pendidik dan kependidikan honorer dari Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke BKN tanpa adanya manipulasi dan KKN. Khusus DPRD Kota Lubuklinggau, PTPKH berharap dapat mengawasi proses dimaksud agar berjalan sesuai harapan tanpa ada kecurangan.(03)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA