Image Hosting


F-SAM/LINGGAU POS
RAPAT : Rapat koordinasi antara BKSDA, dinas kehutanan dan komisi II DPRD Rejang Lebong.

CURUP-Sedikitnya 116 warga di Kecamatan Sindang Dataran merambah kawasan KHTWA Bukit Kaba. Hal ini berdasarkan peta yang ada di BKSDA.
“Kalau berdasarkan data yang ada, sekitar 116 warga yang ada di dalam kawasan KHTWA tersebut yang membuka lahan. Bahkan sudah menjadi pemukiman warga. Rata-rata warga memiliki 1 hektar lahan digarap untuk kebutuhan mereka,” kata Kepala Pengamanan Polhut dan PPNS Kabupaten Rejang Lebong, Winarsa
Masalah perambahan hutan sudah menjadi permasalahan nasional dan kawasan KHTWA di Rejang Lebong, karena sudah puluhan hektar terutama di kawasan Kecamatan Sindang Dataran banyak dirambah dan menjadi pemukiman warga.
Lanjut Winarsa, untuk memindahkan pemukiman warga dan melakukan penggusuran sangat menyiksa masyarakat, terlebih lagi lahan yang digarapnya merupakan sumber penghasilan mereka.
“Kami sudah banyak menangkap perambah hutan hampir 70 orang dari lokasi tersebut, namun tak menyelesaikan masalah. Dulu pernah ditindak dengan pembakaran lahan dan pondok-pondok, namun hingga sekarang mereka masih banyak yang berada di pemukiman tersebut,” ungkapnya.
Keberadaan masyarakat di kawasan tersebut juga terdapat fasilitas pemerintah yang berdiri seperti kantor Camat, kantor Desa, Puskesmas dan fasilitas negara lainnya dibangun di area kawasan tersebut. Begitu juga dengan proses pembuatan sertifikat dan lain sebagainya.
Diakuinya, kesulitan dalam pengawasan kawasan Hutan Wisata Alam. Selain kurangnya koordinasi juga tenaga pengawas yang minim untuk menjaga BKSD yang mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, lebih kurang luasnya 13.000 hektar.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan solusi yang terbaik agar kawasan TWA Bukit Kaba yang berada di Rejang Lebong tidak dirambah. Meski sering melakukan sosialisasi namun hal tersebut tidak digubris masyarakat sekitar.
Berdasarkan ketentuan kawasan HTWA, tambah Winarsah, tidak boleh dijadikan objek atau lahan yang dapat dijadikan pemukiman warga dan termasuk perambahan pemanfaatan hutan tersebut. “Kalau hutan lindung kemungkinan bisa. Bila didalamnya sudah ada pemukiman warga sehingga bisa diusulkan untuk Hutan Kemasyarakatan (HKM), tapi kalau TWA tidak boleh. Kami juga sampai saat ini mencari solusi bagaimana permasalahan pemukiman warga yang memasuki kawasan TWA termasuk di Rejang Lebong,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Heri Purwanto mengatakan, dengan adanya fakta bahwa KTWA Bukit Kaba yang sudah menjadi pemukiman warga. Untuk itu kedepannya diharapkan pemerintah mengadakan review atau pemetaan kembali agar status kawasan TWA bisa lebih diperjelas.(01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA