CURUP-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H Tarmizi Ussuludin, Kamis (4/3) menegaskan, mobil dinas (Mobnas) yang difasilitasi untuk pejabat Kabupaten Rejang Lebong dilarang digunakan saat kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Mobas jangan sampai dibawa untuk kampanye, kalau sampai ketahuan akan diberi sanksi. Penggunaan mobnas untuk kampanye sangat menyalahi aturan,” terangnya.
Menurut Tarmizi, penggunaan mobnas untuk kampanye juga dapat memancing keributan di tengah-tengah masyarakat, karena dikhawatirkan pada saat digunakan terlihat massa lain salah satu kandidat sehingga memancing keributan.
“Kalau mobnas digunakan untuk kampanye, selain menyalahi aturan juga dapat menimbulkan keributan di lapangan. Karena kita tahu massa tersebut bukan massa salah satu kandidat yang diusungnya. Oleh sebab itu saya minta bila ada mobnas yang digunakan untuk kampanye agar dilaporkan, supaya bisa ditindak dan diberi sanksi,” harapnya.(01)
0 komentar