CURUP-Ketua DPRD Rejang Lebong, Darusamin menyatakan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2010, dilaksanakan KPU tanpa adanya badan pengawas yang merupakan bagian dari lembaga penyelenggara Pemilukada bisa dikatakan cacat hukum. Untuk itu dirinya setuju apabila Pemilukada diundur, karena semakin dekatnya waktu pelaksanaan namun hingga kini Panwaslu belum terbentuk.
Hal serupa juga disampaikan Anggota DPRD Rejang Lebong, Slamet menurutnya, seharusnya tahapan yang sudah berjalan dibarengi dengan adanya Panwaslu sebagai pengawas jalannya Pemilukada.
"Seharusnya Panwaslu harus ada setelah tahapan-tahapan Pemilukada berjalan," ungkapnya. (01)
0 komentar