Image Hosting

CURUP-Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilukada Kabupaten Rejang Lebong periode 2010/2015 berjumlah 182.179 jiwa. Jumlah tersebut ditetapkan KPU Senin (26/4) di gedung KPU Dwi Tunggal Curup Kota yang dihadiri 15 PPK, Disduk capil, Panwas, dan anggota KPU.
Rincian penetapan DPT tersebut diantaranya Kecamatan Curup Kota ada 20.722 dengan jumlah TPS 52. Kecamatan Curup Tengah jumlah DPT 23.854 sebanyak 56 TPS. Kecamatan Curup Selatan jumlah DPT 12.454 dengan jumlah TPS 35.
Untuk kecamatan Curup Utara jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 19.506 dengan jumlah TPS sebanyak 32. Kecamatan Curup Timur jumlah DPT 14.594 dengan jumlah TPS sebanyak 37. Kecamatan Bermani Ulu Raya DPT yang ditetapkan 7.629 dengan jumlah TPS 22. Kecamatan Bermani Ulu jumlah DPT 8.621 dengan jumlah TPS 31.
Untuk Kecamatan Selupu Rejang jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 19.384 dengan jumlah TPS 46. Kecamatan Sindang Kelingi jumlah DPT 10.400 dengan jumlah TPS 33. Kecamatan Sindang Dataran jumlah DPT 9.294 dengan jumlah TPS 22. Kecamatan Binduriang jumlah DPT 6.838 dengan jumlah TPS 22.
Kecamatan Sindang Beliti Ilir jumlah DPT 6.363 dengan jumlah TPS 24. Kecamatan Sindanga Beliti Ulu jumlah DPT yang ditetapkan berjumlah 9.347 dengan jumlah TPS 26. Kecamatan Padang Ulak Tanding jumlah DPT sebanyak 12.862 dengan jumlah TPS sebanayak 38.
Sementara itu, untuk Kecamatan Kota Padang jumlah DPT yang telah ditetapkan berjumlah 9.311 dengan jumlah TPS yang disiapkan sebanyak 33. Dengan demikian jumlah total DPT dari 15 kecamatan sebanyak 182.179.
Ketua KPU Rejang Lebong, Khalid Saefullah menegaskan, dengan telah ditetapkanya jumlah DPT dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Rejang Lebong jumlah tersebut yang berhak memberikan hak pilihnya dalam Pemilukada 3 Juli mendatang. “Dengan telah ditetapkanya DPT berarti tidak ada penambahan jumlah DPT meski direkomendasikan oleh perangkat desa setempat,” katanya.(01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA