CURUP- Komisi Pemilihan Umum (KPU Rejang Lebong menegaskan, untuk ketentuan penempatan atribut seperti baliho pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejag Lebong masih menunggu keputusan Pemerintah daerah.
“Pihak KPU sudah menyampaikan rekomendasi ke Pemda untuk mementukan jalur hijau yang dilarang memasang atribut baliho masing-masing kandidat Cabup dan Cawabup, sesuai tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Rejang Lebong,”kata Ketua KPU Rejang Lebong Khalid Saefullah kepada wartawan koran ini.
Pada tahun sebelumnya kata dia, jalur hijau yang ditentukan yakni mulai jalan lintas perbatasan Kepahiang-Rejang Lebong, Talang Rimbo dan Sukaraja. “Kala tahun ini belum ditentukan, kami masih menunggu keputusan Pemda”akunya.
Sementara itu, dijalur hijau yang boleh dipasang atribut baliho pasangan Cabup dan Cawabup yakni Sekertariat tim pemenangan masing-masing.”Yang boleh dipasang atribut kandidat yakni di Sekertariat pemenangan tim ditembuskan ke Polres, KPU dan Panwaslu serta Kesbangpolinmas,” terangnya. (09)
0 komentar