Image Hosting

CURUP – Karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian, 2 Kg Cabai, Rizal Effendi (19) warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang divonis enam bulan penjara. Vonis yang dijauhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (5/5). 
Menurut mejelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian Cabai rawit di kebun milik M. Yusup (42) di Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti. Meskipun hanya mencuri Cabai rawit 2 Kg, namun terdakwa masih tetap harus menjalani kehidupan di lembaga Pemasyarakatan Curup.
Pencurian ini sendiri terjadi 4 Maret 2010 sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Terdakwa dipergoki warga saat sedang mencuri sambil memetik Cabai di kebun milik M Yusup. Sekitar satu jam terdakwa memetik Cabai rawit dikebun tersebut, terdakwa ditangkap warga yang sebelumnya sudah curiga terhadap gerak gerik Rizal. (09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA