Image Hosting

Empat Fraksi Tolak Tiga Raperda

Selasa, 22 Juni 2010

CURUP- Dari 10 Raperda yang diajukan eksekutif untuk dibahas, tiga perda ditolak untuk dibahas fraksi di DPRD Rejang Lebong. Penolakan tersebut dilakukan oleh empat fraksi dalam paripurna pandangan fraksi terhadap nota pengantar Raperda eksekutif Senin (21/6) di ruang paripurna DPRD Rejang Lebong.
Tiga raperda tersebut diantaranya tentang Aksara Rejang (Lepeak Jang) ditolak fraksi Golkar, Demokrat, Hanura dan PAN. Selanjutnya Raperda agenda tetap tahunan budaya adat di Rejang Lebong yang ditolak oleh fraksi Golkar, Demokrat dan Hanura dan Raperda perubahan pertama Perda nomor 5/2005 tentang pembentukan kecamatan Curup Utara, Curup Timur, Curup Selatan, Curup Tengah, Binduriang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Dataran, Sindang Beliti Ilir dan Bermani Ulu Raya yang ditolak fraksi Golkar.
Alasan penolakan fraksi terhadap Raperda tersebut diantaranya dilontarkan oleh Ketua Fraksi Golkar Yurizal. Ia mengatakan, alasannya menolak Raperda Aksara Rejang tidak perlu dimasukan dalam kurikulum. Sebab akan cukup sulit untuk menyiapkan guru khusus aksara kaganga, yang dampaknya akan menambah beban daerah dalam pengadaan guru. Begitu juga halnya dengan Raperda agenda tahunan budaya di Rejang Lebong.
“Karena Golkar berpendapat jika budaya tidak perlu di buat Perda, dan biarkan budaya tumbuh dengan sendirinya tampa Perda. Selagi masyarakat itu Rejang masih ada, budaya itu saya kita tetap akan ada, meskipun dua orang suku Rejang di luar negeri contohnya. Mereka akan tetap berbahasa Rejang jika bertemu dengan rekan se sukunya, begitu juga dengan tulisan yang diberi nama huruf ulu, dan huruf tersebut juga perlu di lestarikan, “katanya.
Sementara itu, ia berpendapat huruf tersebut akan tetap lestari meski tidak ada Perda yang mengatur untuk pelestariannya. Seperti yang terjadi di Mojokerto Jatim, ada huruf Jawa dan penduduknya 90 persen Jawa tidak butuh Perda untuk melestarikannya.
Selain dikataknnya ia juga menolak untuk perubahan pertama Perda nomor 5/2005 tentang pembentukan kecamatan Curup Utara, Curup Timur, Curup Selatan, Curup Tengah, Binduriang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Dataran, Sindang Beliti Ilir dan Bermani Ulu Raya. Namun penolakan tersebut bukan berarti sudah sah. “Kan nanti ada paripurna jawaban bupati, kalau setuju dan fraksi setuju tinggal dipasikan saja,”terangnya.(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA