CURUP–Dijadwalkan hari ini (Senin, 6/6) DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Pansus Hak Angket Bansos di gedun DPRD Rejang Lebong. Informasi itu seperti dikatakan Wakil Ketua Pansus Angket Bansos, H Wahono.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut, tim pansus sudah membuat kesimpulan masing-masing. “Ada dua kesimpulan Pansus Hak Angket Bansos selama bekerja 60 hari, kesalahan adminstrasi dan kesalahan konstitusi,” ungkapnya.
Dari dua kesimpulan tersebut, nantinya akan dilihat berapa jumlah dari masing-masing fraksi dan anggota Pansus yang memberikan kesimpulan. “Kalau banyak yang menyatakan kesalahan adminstrasi berarti pansus memutuskan itu kesalahan adminstrasi. Namun kalau mayoritas mengatkan kesalahan konstitusi berarti itu nanti yang akan disimpulkan,” terangnya.
Selain itu, untuk menentukan kesimpulan Rapat Paripurna Pansus Hak Angket Bansos, kehadiran anggota da seluruh pimpinan sangat dibutuhkan untuk memberikan pertimbangan selanjutnya. (09)
0 komentar