CURUP - Setelah beberapa waktu lalu, anggota Polres Rejang Lebong, Satpol PP, Panwaslu dan KPU melaksanakan penertiban atribut kandidat yang berisi ajakan, namun ternyata masih ada beberapa atribut yang terpampoang dengan berisikan ajakan. Padahal, sesuai peraturan dan kesepakatan masing-masing tim pemenangan kandidat, atribut diseluruh kawasan Rejang lebong tidak boleh berisi ajakan mencoblos dan hanya diperbolehkan berisi visi dan misi pasangan kandidat. Masing-masing kandidfat baru boleh memajang atribut kandidat pasangan dalam pemilukada pada saat pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 16 Juni mendatang.
Anggota panwaslu Rejang lebong Rudi Hartono mengatakan, tindakan penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu sengaja dilakukan agar masing-masing tim kemenangan pemilukada tidak menyalahi aturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama.
“Kami sudah melakukan penertiban atribut yang dipasang tidak sesuai prosedur, beberapa tim secara baik telah mengikuti permintaan terhadap aturan tersebut. Jikapun masih ada baliho yang berisi ajakan masih tetap dipajang di sudut jalan, kita tegaskan kepada Panwascam untuk menertibkan atribut tersebut agar tidak mencuri start kampanye dengan memasang atribut yang berisi ajakan untuk memilih sebelum tahapan kampanye dimulai, “terangnya.
Bila masih ada ditemukan atribnut-atribut pasangan calon yang masih terpampang di ruas jalan Kabupaten Rejang lebong berisi ajakan, panwaslu kembali akan melakukan tindakan penertiban. (09)
0 komentar