Image Hosting

CURUP- Ketua panwaslu Rejang Lebog Almaini meminta agar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak saling menghujat saat kampanye dimanapun berada. Karena, hal tersebut dapat memancing kerusuhan oleh para masing-masing tim pendukung kandidat masing-masing. 
Dijelaskanya, sesuai pasal 78 dan pasal 116 UU nomor 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah sangat jelas bahwa mengancam hukuman pidana 18 bulan dan denda Rp 6 juta jika menghina orang lain, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah dan partai politik tertentu.
Ia mengatakan, untuk para kandidat dan tim kemenagan serta juru kampanye untuk menahan diri dan mengikuti sesuai aturan yang telah dijelaskan agar tidak memancing keributan pada masing-masing tim. “Para tim sukses dan calon bisa menahan diri melanggar aturan kampanye yang diaturan dalam UU tersebut aga tercipta suasana aman dan kondisif,” terang Almaini kepada wartawan koran ini, Selasa (22/6).
Selain itu, para calon bisa menggunakan cara yang lebih santun untuk memperoleh simpati masyarakat untuk memilih calon kepala daerah tertentu. Menurutnya, dengan cara yang santun akan menarik masyarakat dibanding dengan menghujat. “Selain cara santun dan menegakan peraturan akan membuat suasna lebih kondusif dan banyak keuntungan daripada menghujat seseorang. Bukan hanya beban salah juga berdosa,”katanya. (09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA