CURUP- Dugaan money Politics yang terjadi dalam proses Pemilukada tidak bisa mendiskualifikasikan pasangan kandidat yang bersangkutan. Demikian ditegaskan anggota Bawaslu pusat Wirdianinggsih, Jum’at (2/6) saat mengadakan pertemuan dengan Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong di Hotel Bukit Kaba Curup.
Menurutnya, dugaan maney politik yang terjadi dan diduga dilakukan salah satu kandidat tidak berimbas pada salah satu pasnagan calon yang bersangkutan, namun berimbas pada tim sukses yang melakukanya.
“Kalau memang yang melakukan kandidat dan terbukti melakukan money politics itu merupakan tindakan tindak pidana pemilu, disana ada kepolisian dan kejaksaan yang menentukan didisfikualiikasi apa tidak, namun kalau yang melakukanya adalah tim suksesnya kandidat yang melanggar berarti tim yang melakukan money politics sendiri, bukan kandidatnya,”terangnya.
Ia juga mengatakan, dana kampanye kandidat yang digunakan dilarang mendapatkan sumbangan dan melebihi ketentuan yang telah diatur seperti dari peribadi, perusaan melebihi ketentuan dan sumbangan dari pihak asing.
Ia juga menjelaskan, dalam pembuktian pelanggaran maney politik yang dilakukan oleh tim sukses maupun kandidat yang bersangkutan sangat sulit dibuktikan baik di kepolisian dan kejaksaan.
“Namun saya menghimbau pada seluruh pengawas dalam tahapan pemilukada jangan menyerah dalam menyelesaikan masalah karena hal tersebut. Meski banyak yang harus dilengkapi baik saksi-saksi maupun bukti namun saya tegaskan setiap pelanggaran akan diproses secara hukum,”tegasnya. (09)
horeeee tabuh terus rebana....tujew ninik ku de e maju igey mak bong