Image Hosting

21 Napi Terima Remisi Bebas

Rabu, 18 Agustus 2010

CURUP–Sedikitnya 21 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup mendapatkan remisi bebas pada HUT RI ke 65.
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Curup, Lukman Effendi, Selasa (17/8) seusai pelaksanaan HUT RI ke-65 di Lapangan Setia Negara Curup. Selain 21 narapidana mendapat remisi bebas, ada 222 Napi mendapatkan potongan tahanan bervariasi mulai satu hingga enam bulan.
“Yang mendapat potongan remisi tahanan 222 orang. Masing-masing ada satu bulan hingga enam bulan,” kata Lukman Effendi. Dijelaskannya, remisi yang diberikan karena mereka selama menjalani masa tahanan berperilaku baik dan sopan, serta ada niat tulus untuk memperbaiki diri. Namun, remisi ini tidak diberikan bagi narapidana terkait kasus teroris dan koruptor.
“Bagi napi tersangka kasus koruptor dan teroris ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat remisi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,” paparnya.
Selanjutnya, sesuai PP 28/2006, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan waktu tahanan itu diberikan, apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Bagi narapidana karena melakukan tindak terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan hak asasi manusia yang berat serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya akan diberikan dengan syarat khusus,” ungkap Lukman Effendi.
Kembali ia menjelaskan ada persyaratan khusus bagi narapidana karena melakukan tindak terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan hak asasi manusia yang berat. Serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya bisa diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA