CURUP- Sekertaris Daerah Rejang Lebong, Tarmizi Ussuludin mengaku Terusik dengan keberadaan Forum Komunikasi Pegawai Negeri Sipil (FK-PNS) yang dibentuk para PNS beberapa waktu lalu. “jujur, saya terusik dengan keberadaan FK-PNS,” tegas Sekda Rabu (10/8) kemarin.
Ia mengatakan, keberadaan FK-PNS Rejang Lebong merupakan organisasi yang ilegal, karena dinilai sebagai organisasi dengan suatu kelembagaan dan struktur tersendiri, seperti memiliki AD/ART sendiri hingga struktur organisasi hingga kabupaten dan kecamatan.
Hal itu lanjut Termizi, bertentangan dengan Kepres RI nomor 82/1971 diamana Korpri merupakan satunya wadah bagi PNS dan juga Kepres nomor 16/2005 yang menyatakan bahwa Korpri mempunyai kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan, kemudian ditindak lanjuti dengan PP nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS pasal 12 yang menyatakan bahwa KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) merupakan wadah bagi PNS di Indonesia.
“Kita bahkan sudah berkoordinasi dengan pengurus KORPRI nasional soal ini, jika Ia berbentuk organisasi temu kangen kami rasa tidak masalah dan tidak perlu pakai AD/ART segala. Kalau yang ada di FK-PNS tersturtur dan ada AD ART berarti ilegal dan kami tidak mengakui keberadaannya,” terang Sekda.
Selanjutnya, menanggapi hal itu, Ketua FK-PNS Rejang Lebong, Saiful Anuar menegaskan, terbentuknya FK-PNS tentunya bukan tanpa alasan. Mereka menilai Korpri selama ini tidak berperan dalam membela kepentingan PNS, serta tidak bisa mengatasi berbagai malah yang dihadapi PNS.
Bahkan, hingga proses hukum yang membelit salah satu PNS Korpri tidak menunjukkan perannya untuk membela atau hanya sekedar untuk melihat dan memberikan suport. “Forum ini kita harapkan menjadi wadah bagi semua hal yang dilalaikan Korpri selama ini,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi hal itu anggota DPRD Rejang Lebong H Wahono SP, M Redo dan Heri Aprianto menegaskan, pihaknya meminta Ketua Korpri melaporkan FK-PNS jika memang forum tersebut dianggap ilegal. Hal itu untuk memperjelas dasar keberadaan FK-PNS Rejang Lebong, sehingga tidak menjadi konflik yang terus berkepanjangan, yang berakibat mengganggu kinerja PNS sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. “kalau memang ilegal dan merasa terusik, silahkan ambil jalur hukum dan laporkan,” terangnya.(09)
0 komentar