CURUP-Sekda Kabupaten Rejang Lebong, H Tarmizi Ussuludin terhitung Selasa (10/8) resmi menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rejang Lebong. Hal tersebut sesuai surat edaran yang disampaikan Mendagri No. 270/3096/SJ tertanggal 30 Juli 2010.
Selain jabatan PLH Bupati, Tarmizi juga masih menjabat Sekda Kabupaten Rejang lebong. “Saat ini saya merangkap jabatan dua yakni PLH Bupati dan Sekda Rejang Lebong,” katanya.
Saat ditanya, wewenang kebijakan yang diambil Plh Bupati tidak sepenuhnya harus dilaksanakan. “Kalau untuk wewenang yang bersifat penting sebagai bupati kalau tidak terdesak tidak akan dilakukan, namun kalau memang urgen dan sangat mendesak boleh dilakukan oleh Plh bupati,” tuturnya.
Ia mengatakan, jabatan Plh yang dipangkunya tanpa batas yang ditentukan. “Kalau jabatan tidak tahu kapan akan berakhir, namun hingga pelantikan bupati terpilih itulah batas akhir saya menjadi bupati dan jabatan saya selanjutnya masih sebagai sekda,” katanya. (06)
0 komentar