Image Hosting

Oknum Mahasiswa Diduga Cabuli Siswi SMK

Senin, 14 Desember 2009

CURUP –Mawar (16) –bukan nama sebenarnya -, siswa salah satu SMK di Rejang Lebong, didampingi orang tuanya, melaporkan pacarnya berinisial Ro (22), ke Mapolres Rejang Lebong. Oknum mahasiswa salah satu PTN di Rejang Lebong itu dituduh telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar. Setelah menerima laporan, Sabtu (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Umar Sahid melalui Kasat Reskrim AKP.Jhony Tri Satria, didampingi Kanit Jatrantas Ipda Bayu PS membenarkan penangkapan terhadap oknum mahasiswa yang tinggal di Dusun Curup tersebut. “Tersangka masih kita periksa, meski perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun korban masih berusia di bawah umur,” terang Jhony.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri tersebut sudah dilakukan berkali-kali, dari Oktober sampai yang terakhir Kamis (10/12) malam. Saat itu, Ro bersama pacarnya Mawar berkeliling kota Curup dengan mengendarai sepeda motor. Karena kemalaman, Ro lantas memutuskan untuk menginap di kos rekannya di Desa Tunas Harapan.
Malam yang semakin larut dan cuacanya yang dingin serta kondisi yang sepi, membuat pikiran jahat mulai merasuki pikiran keduanya, sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri. Pagi harinya (11/12), Mawar yang takut dimarahi orangtuanya meminta Ro untuk mengantarnya pulang.
Namun Ro enggan mengantar korban pulang, dan meminta rekannya untuk mengantar Mawar pulang. Sekitar pukul 08.00 WIB Mawar lantas pulang diantar rekan Ro. Orang tua Mawar yang cemas karena anaknya tak pulang, lantas emosi mendapati anaknya diantar oleh pria yang tak dikenal. Seketika sang pria diinterogasi.
Curiga telah terjadi sesuatu, orang tua Mawar lantas melapor ke Mapolres Rejang Lebong pagi itu juga. Akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Tersangka mengakui melakukan perbuatan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka dan telah berkali-kali.
Meski atas dasar suka sama suka, tersangka bakal dijerat dengan UU RI No. 23 tahun 2002 pasal 292 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (Jawa Pos)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA