CURUP –Tiga terdakwa perampokan rumah milik Toharman, warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran, divonis berbeda. Sidang digelar Kamis (10/12), di Pengadilan Negeri (PN) Curup itu majelis hakim diketuai Hakim Agnes menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Nisman (45), enam tahun penjara kepada Safril (36), dan lima tahun penjara untuk Rohmad (47).
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nisman dan Safril lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rohmad lebih ringan satu tahun penjara.
Terhadap amar putusan ditetapkan majelis hakim tersebut JPU H Mad Yunus mengatakan, masih pikir-pikir.
Menurut majelis hakim hal memberatkan bagi ketiga terdakwa, perbuatannya telah merugikan orang lain, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan saat menjalani persidangan.
Sekedar mengingatkan, ketiga terdakwa bersama sepuluh tersangka lainnya, melakukan perampokan di warung yang menyatu dengan rumah milik Toharman warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran. Perampokan tersebut terjadi Jumat (17/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, para tersangka dengan berbagai senjata salah satu senpi dengan
menggunakan lima unit motor berhasil menggondol uang tunai Rp 43 juta, emas dua gram, dan uang Rp 400 ribu. Berkat kesigapan petugas tersebut tiga pelaku berhasil ditangkap dan lainnya masih buron.(01)




0 komentar