Image Hosting

Dua Kabag Diperiksa Pansus DPRD

Jumat, 16 April 2010


F-SAM/LINGGAU POS
SUMPAH :
Sebelum memberikan penjelasan pada tim pansus, kabag hukum disumpah sesuai kepercayaannya.

CURUP-Upaya pengungkapan kebenaran penggunaan dana Bansos 2009 lalu, oleh Tim Pansus diketuai Herizal terus dilakukan, Kamis (15/4) sekitar pukul 09.00 WIB, di ruang rapat gedung DPRD Tim Pansus memanggil dua Kabag di Sekretariat Pemda Rejang Lebong.

Keduanya dimintai keterangan secara maraton dimulai dari Kabag Keuangan, Masrofen lalu Kabag Hukum, Edi Prawisnu. Sebelum pemeriksaan berlangsung, keduanya disumpah oleh masing-masing rohaniawan di depan Tim Pansus dihadiri 13 anggota. 
Penyelidikan terhadap Kabag Keuangan, Masrofen berlangsung sekitar empat jam. Masing-masing anggota Tim Pansus secara bergantian memberikan pertanyaan seputar realisasi dana Bansos dinilai menyalahi aturan yang ada, dengan merealisasikan anggaran yang dianggarkan Rp 7 miliar. Kemudian dinaikan menjadi Rp 13 miliar hingga terealisasi Rp 21 miliar.
Beberapa pertanyaan yang disampaikan Tim Pansus kepada Kabag Keuangan, diantaranya masalah kebijakan apa yang menyebabkan hingga anggaran dana Bansos membengkak.
Seperti yang diungkapkan salah satu Tim Pansus, Syarif, dirinya mempertanyakan mengenai kebijakan tentang anggaran Bansos dianggarkan Rp 13 miliar hingga terealisasi Rp 21 miliar. Padahal, dalam APBD Perubahan 2009 anggaran tersebut ditolak. Apakah ada keterkaitan penandatanganan surat tuyul dengan pengesahan APBD Perubahan yang dilakukan oleh pihak unsur pimpinan DPRD dan eksekutif? tanya Syarif yang diikuti oleh sejumlah Tim Pansus lainnya.
Menjawab pertanyaan Tim Pansus, Masrofen mengakui bahwa perubahan anggaran dana Bansos yang dianggarkan tersebut dilakukan mengingat kebutuhan mendesak yang harus diambil dari dana Bansos. “Hal itu dilakukan dengan harapan nantinya bisa ditutupi pada saat perubahan anggaran tahun 2009 lalu yang telah ditolak,”jelasnya.
Ia mengatakan, bahkan jarang terjadi disuatu daerah dalam penetapan RAPBD Perubahan mengalami penolakan. Padahal hal tersebut digunakan untuk menutupi anggaran yang kurang dan dipenuhi pada saat perubahan anggaran,” terangnya.
Ia juga mengakui, adanya surat tuyul yang ditandatangani tiga unsur pimpinan DPRD dan pimpinan eksekutif dalam APBD Perubahan 2009 lalu. Ia menerangkan, surat tersebut merupakan salah satu acuan yang digunakan sebagai penyampaian verifikasi gubernur mengenai RAPBD Perubahan yang nantinya akan dijadikan Perda. “Memang salah satu surat yang ditandatangani pimpinan tersebut merupakan salah satu acuan syarat yang digunakan untuk verifikasi gubernur. Namun dalam rapat paripurna tersebut APBD Perubahan ditolak” ungkapnya.
Di sisi lain, Kabag Hukum pada saat penyelidikan juga atas pertanyaan yang bertubi-tubi menjelaskan seputar kebijakan, peraturan tentang perubahan anggaran dana Bansos yang melampaui pagu. Padahal anggaran tersebut telah disepakati antara tim TAD dan Panggar pada saat pembahasan RAPBD Perubahan 2009.
Ketua Pimpinan Tim Pansus, Herizal mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait akan dilakukan secara bergantian. Selanjutnya Pansus akan merekomendasikan hasil pemeriksaan yang telah dijadwalkan. “Sekarang ini masih dalam tahap pemeriksaan dengan memanggil masing-masing pejabat yang berwenang untuk mengumpulkan data mengenai anggaran dana Bansos terebut yang dinilai menyalahi aturan,” katanya. (01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA