Hasil Koordinasi Pansus DPRD dengan BPK RI
Curup-Hasil koordinasi anggota tim Pansus ke BPK RI selama beberapa hari berturut-turut mengenai anggaran Bansos yang dipertanyakan anggota pansus, bahwa dana pansus salahi aturan. Demikian diungkapkan wakil ketua Pansus Hak Angket, Heri Purwanto, saat dikonfirmasi Minggu (2/5).
“Dalam Permendagri Nomor 13 tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa seluruh pengeluaran yang belum ada anggarannya tidak diperbolehkan akan tetapi realisasinya anggaran Bansos tersebut telah melebihi dana Pagu yang ada dalam APBD 2009. Sedangkan, dari penyelidikan panitia angket terhadap Kabag keuangan yang menyatakan bahwa perubahan dana Bansos tersebut dilaksanakan atas dasar surat persetujuan pimpinan sementara pada tanggal 12 September 2009 tentang pergeseran dana Bansos. Akan tetapi berdasarkan penjelasan BPK RI dan Dirjen BAKD hal tersebut dibantahkan serta menegaskan bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum,”terangnya.
Menurutnya, perubahan dana Bansos tersebut telah jelas menyalahi aturan, karena apabila dilihat acuan Perda APBD Perubahan bisa disahkan harus melewati tiga tahapan, yaitu pembahasan, pengesahan, dan evaluasi.
“Evaluasi APBD kepemerintahan provinsi dan pengesahan APBD mekanismenya telah diatur dalam PP maupun Permendagri artinya jika tahapan ini tidak sesuai maka akan cacat hukum serta tidak dapat dilaksanakan. Sudah tidak rahasia lagi bahwa APBD perubahan jelas-jelas ditolak artinya seluruh tahapan tersebut tidak dilaksanakan seperti evaluasi APBD Perubahan ke Pemda provinsi tidak dilakukan ini berarti jika anggaran tersebut yang diajukan dalam perubahan tetap dijalankan maka ini sudah menyalahi aturan dan ini merupakan pandapat BPK-RI dan Dirjen BAKD,”tegasnya.
Dengan adanya penjelasan BPK-RI dan Dirjen BAKD terhadap surat yang ditandatangani oleh pimpinan sementara tersebut kedua institusi tersebut dengan keras membantahkan serta menegaskan bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena yang bisa merubah pergeseran tersebut hanyalah Perda APBD Perubahan sebeb didalamnya ada proses yang dilakukan seperti pembahasan panggar dan TAPD.
“Kalau keadaan mendesak seperti yang diungkapkan kabag keuangan yang menyebabkan terealisasinya atau bergesernya Bansos tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada atau sudah menyalahi aturan, karena Bansos tidak dapat dikategorikan mendesak,” katanya.
Disisi lain ia menerangkan, berdasarkan surat edaran dari Mendagri Nomor 270/214/SJ tanggal 5 Januari 2010 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia dimana dalam tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memanfaatkan anggaran daerah (APBD) untuk membiayai program atau kegiatan yang diperkirakan atau diduga dapat menguntungkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu baik dalam forum kegiatan, hibah, dan Bansos kepada kelompok masyarakat atau organisasi tertentu guna menjaga prinsip netralis pengelolaan keuangan politik.
“Peraturan tersebut sudah jelas dan sudah lama disebarkan, terkait dengan Bansos yang diberikan oleh Bupati Rejang lebong sebesar Rp 2,5 juta kepada korban kebakaran beberapa waktu yang lalu. Heri mengatakan bahwa hal tersebut telah menyalahi surat edaran tersebut, memang dalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan sanksi terhadap pelanggarannya. Karena itu adalah surat edaran, akan tetapi surat edaran tersebut dibuat untuk diindahkan,” katanya.(01)
0 komentar