f- Sam/Linggau Pos
TUNTUTAN : Oknum Kadispora Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah saat mendengarkan tuntutan sidang, Selasa (18/1).
Kasus Pencekikan Wartawan
CURUP–Kadispora Kabupaten Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah dituntut tiga bulan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di PN Curup, Selasa (18/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Tuntutan ini diajukan terkait pencekikan dilakukan Gunawan Firmansyah terhadap salah seorang wartawan RPP, Hidayatulah (21).
Dalam Persidangan pembacaan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eliarmi disaksikan majelis hakim dipimpin Tumpal Napitupulu, terdakwa dituntut selama tiga bulan dengan perintah segera ditahan.
Terdakwa dalam tuntutannya telah melakukan perbuatan memberatkan dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat PNS, perbuatan terdakwa terlalu emosional, serta perbuatan terdakwa dinilai sangat tidak menghargai profesi orang lain.
Disisi lain hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap jujur selama persidangan. Serta telah terjadi perdamaian secara adat antara terdakwa dengan korban. Terdakwa sendiri saat menjalani sidang menggunakan pakaian dinas PNS.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa meminta pembelaan terhadap tuntutan diajukan pada dirinya. “Silakan terdakwa melakukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis,” jelas Tumpal. Selanjutnya sidak akan kembali digelar Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan dari terdakwa.(07)
0 komentar