CURUP-Rencana kenaikan tarif parkir sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah masih menunggu pembahasan di DPRD Rejang Lebong.
“Kita sudah sampaikan perda ke Bagian Hukum tetapi belum ada pembahasan di DPRD. Sehingga kita belum dapat memastikan kenaikan tarif parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, Sunan melalui Kasi Angkutan, Gustisaf, Kamis (13/1).
Menurutnya, untuk menentukan kenaikan tarif parkir di Kabupaten Rejang Lebong perlu sosialisasi terlebih dulu. “Sebelum kita naikkan parkir kita adakan sosialisasi dulu,” jelas Sunan.
Sesuai perda, sambung Gusti, diperkirakan mengalami kenaikan dari 20 persen hingga 30 persen dari tarif sebelumnya mengacu pada perda lama. “Kita lihat dulu berapa kesepakatan dalam pembahasan tingkat DPRD untuk kenaikan tarif parkir yang disetujui,” paparnya.
Sunan menambahkan kenaikan parkir sudah layak diberlakukan. “Kalau kita lihat target PAD untuk parkir selalu over target. Pada 2011 ini target PAD untuk parkir meningkat sehingga dengan kenaikan tarif parkir bisa memenuhi target untuk 2011,” jelas Gusti.
Ia mengatakan wacana kenaikan tarif parkir disesuaikan dengan daerah masing-masing. “Kalau Rejang Lebong mampu melaksanakan rencana kenaikan tarif parkir tentu lebih baik untuk menambah PAD,” pungkasnya. (07)
0 komentar