CURUP-Anggota DPRD Rejang Lebong, Yurizal M.BE menilai bahwa kinerja Sekretariat DPRD Rejang Lebong tak profesional. Hal tersebut dikatakan lantaran sudah sering kali pihak sekretaiat dewan (Sekwan) dalam melaksanakan tugasnya sering tak memperhatikan, sehingga menimbulkan keterlambatan dalam memberikan informasi dan laporan-laporan yang dibutuhkan anggota dewan.
Salah satu yang sangat menyolok ketika dalam pembahasan rapat paripurna keputusan DPRD Rejang Lebong tentang rekomedasi laporan keterangan Pertanggungjawaban akhir 2009, bupati Rejang Lebong, kemarin (22/3), di gedung DPRD dengan ditemukannya surat yang tak jelas asal-usulnya.
Menurutnya, beberapa surat penting yang seharusnya ada arsip yang nantinya dijadikan bukti dalam persidangan atau rapat penting lainnya, Sekwan sudah ada bukti. “Sekarang ada permasalahan serius ditemukan anggota dewan mengenai surat yang tidak ada asal-usulnya. Padahal didalam surat itu ada nomor surat dan lampiran, tapi Sekwan tidak tahu surat tersebut dari mana. Saya nilai hal ini tak perlu terjadi, seharusnya dalam surat menyurat bersifat penting harus ada arsip,” kata Yurizal.
Ia juga mengatakan, hal ini sudah sering terjadi namun tidak juga diperbaiki. ”Jangankan surat penting yang sudah jelas-jelas ada nomor surat, membuat laporan risalah setelah adanya rapat diberikan pada anggota dewan setahun kemudian juga tidak ada arsip,” ujarnya.
Kembali dikatakannya, dengan adanya beberapa peristiwa tersebut, dikhawatirkan adanya anggota dewan yang terjebak nantinya terlebih surat-surat penting. “Saya minta pegawai di sekretariat dewan benar-benar profesional dalam bekerja sehingga tidak ada timbul istilah tidak ada dusta diantara kita,” terang Yurizal.
Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD lain, Yazid. Ia mengatakan, pegawai yang ada di sekretariat dewan harus benar-benar profesional dalam bekerja, terlebih dalam rapat maupun surat menyurat yang sangat rawan terlebih lagi surat-surat penting.
“Saya heran masa surat yang benar-benar jelas ada nomor keluarnya, namun sekretariat dewan tak ada arsip. Kalau ada sesuatu tindakan hukum yang membutuhkan arsip surat dan arsip tersebut tidak ada, bisa jadi sekretariat dewan tersendat hukum,” terangnya. (01)
0 komentar