F-sam/linggau pos
LKPJ : Penandatangan LKPJ 2009 oleh ketua DPRD dan Bupati Rejang Lebong.
CURUP-Pada Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong membahas tentang rekomedasi laporan keterangan Pertanggungjawaban akhir 2009, bupati Rejang Lebong, kemarin (22/3), di gedung DPRD muncul istilah “surat tuyul”. Istilah ini dilontarkan anggota DPRD Rejang Lebong, Syarif, saat mengajukan interupsi pada rapat pimpinan dewan yang dipimpin Suhardi.
Diungkapkannya, adanya surat tuyul tersebut merupakan surat persetujuan APBD Perubahan anggaran tahun 2009 yang lalu disahkan tertanggal 18 November 2009 ditandatangani pihak eksekutif dan unsur pimpinan dewan yang masuk dalam Banggar. Padahal rapat paripurna APBD Perubahan dilaksanakan 21 November 2009.
Dilanjutkan Syarif, meski dalam rapat paripurna RAPBD Perubahan 2009 ditolak anggota dewan, namun surat persetujuan mengenai anggaran yang tertera dalam surat tuyul tersebut mengindikasikan ada permainan unsur pimpinan dan pihak eksekutif.
Diketahui, rapat paripurna APBD Perubahan dilaksanakan 21 November, namun kita temukan ada persetujuan penerimaan APBD Perubahan 2009 yang ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD. Ada permainan apa sebenarnya antara unsur pimpinan? Menurut Syarif, dirinya mendapatkan surat tersebut dari seseorang, namun dirinya enggan untuk menyebutkannya.
“Untuk membuktikan keaslian surat ini, kita akan cari keaslian suratnya. Karena yang kita pegang masih foto copy, namun dilihat dari nomor dan tanggal memang benar-benar legal,” terangnya.
Sementara itu anggota DPRD lainnya, Wahono juga mengungkapkan, dengan ditemukannya surat tuyul tersebut ia juga menduga ada kongkalikong lain mesti APBD Perubahan tahun 2009 ditolak.
“Saya khawatir tanda tangan pimpinan DPRD yang ada dalam surat perjanjian sangat penting bagi pihak-pihak tertentu meski dalam rapat paripurna APBD tahun 2009 ditolak,” katanya.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya rapat dibahas terpisah khusus dalam lingkungan anggota DPRD untuk membahas “surat tuyul” tersebut tanpa melibatkan pihak eksekutif dan unsur Muspida lain yang hadir dalam rapat paripurna keputusan DPRD Rejang Lebong.
Yurizal, anggota DPRD lain menuturkan, untuk membuktikan kebenaran surat tuyul tersebut haruslah memeriksa nomor surat dan keaslian akan surat tersebut. “Kita jangan slaing su’udzon, kita tanyakan langsung apakah pimpinan dalam hal ini ketua apakah benar akan tanda tangan yang ada dalam surat tuyul tersebut merupakan tanda tangannya,” katanya.
Dilanjutkannya, kalau memang ketua tidak merasa menandatangani untuk menyakinkan masyarakat serta anggota DPRD lain. Diharapkan ketua DPRD mengajukan somasi bahwa penandatanganan surat tuyul tersebut dipalsukan.
Selain itu juga pihak DPRD juga membentuk tim Pansus untuk menyelidiki kebenarannya siapa yang bertanggung jawab atas adanya surat tersebut.
”Sekalian kita lakukan hak angket agar semua yang terlibat bisa dibuktikan dengan adanya pansus tersebut” harapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Rejang Lebong, Darusamin menyatakan pada sejumlah wartawan bahwa tanda tangan yang ada di dalam surat bukan tanda tangan dirinya.
”Saya tidak menandatangani surat itu, yang ada kami (unsur pimpinan) menandatangani surat keputusan Banggar untuk diajukan rapat paripurna bahwa pembahasan RAPBD Perubahan telah dibahas dan siap untuk diparipurnakan,” terangnya.
Ia juga mengemukakan, adanya surat yang ditandatanganinya bisa jadi dirubah kepala kop surat degan menambahkan tanda tangan dibelakangnya.
“Kita belum jelas tentang tanda tangan tersebut, nanti kan ada pemeriksaan BPK, pasti semuanya akan terungkap,”katanya.(01)
0 komentar