Image Hosting

CURUP-Pasangan calon bupati (Cabup) Rejang Lebong, Lukman Efendi dan Suharudin Derus menyampaikan berkas keterangan bebas hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Curup sekitar pukul 12.00 WIB.
Berkas tersebut diserahkan oleh Cawabup Suharudin H Derus yang diterima Ketua PN Curup, Tumpal Napitulu.
“Itukan persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Cabup dan Cawabup Rejang Lebong periode 2010-2015 yang tahapannya sudah mulai berjalan,” kata Suharudin.
Dikatakannya, menyerahkan berkas sebagai Cabup periode 2010-2015 harus memenuhi persyaratan, diantaranya menyerahkan ketarangan bahwa dirinya terbebas dari hukum. Selain surat keterangan bebas hukum, juga menyerahkan surat keterangan bebas hutang, dan terlibat dalam penghianatan teradap NKRI serta tidak dicabut sebagai hak pilih.
“Sesuai peraturan dan persyaratan saya menyampaikan surat keterangan tersebut, dan alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa ada halangan,” katanya.
Ia juga mengatakan, masih banyak persyaratan lain yang harus dilaksanakan sebagai Cabup dan Cawabup, diantaranya penyerahan SKCK dari Polda Bengkulu. “Untuk mendapatkan SKCK dari Polda Bengkulu, kita minta rekomendasi dari Polres Rejang Lebong untuk SKCK tersebut, kalau tidak salah ada 16 item yang harus dilaksanakan,” terangnya. (01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA