Image Hosting

Pansus Hak Angket Terbentuk

Jumat, 09 April 2010


f-sam/linggau pos
Rapat :
Rapat saat pembentukan tim pansus hak angket di Gedung DPRD Rejang Lebong, Kamis (8/4).

CURUP-Setelah jadwal yang telah disusun Banmus beberapa waktu lalu, akhirnya kemarin (8/4), di ruang rapat Gedung DPRD Rejang Lebong sekitar pukul 10.00 WIB rapat paripurna pembentukan panitia hak angket dibentuk. Dalam paripurna tersebut, pimpinan DPRD Rejang Lebong, Darussamin dan sejumlah inisiator hak angket menyampaikan pendapatnya masing-masing.

Seusai perdebatan antara insiator dan non inisiator dengan berbagai alasan masing-masing, akhirnya panitia hak angket resmi terbentuk untuk menidaklanjuti hak interpelasi yang akan bekerja selama 60 hari kerja. 
Keputusan rapat akhirnya menyepakati Herizal sebagai ketua pansus hak angket yang didampingi dua orang wakilnya. Wakil Ketua I, Wahono dan Wakil Ketua II, Heri Purwanto. 
“Kita bentuk pansus ini untuk menindaklanjuti hak interpelasi yang pernah dilakukan. Kalau hanya interpelasi tanpa dilanjutkan dengan pansus hak angket tentunya menjadi pertanyaan masyarakat, meski demikian dalam pembentukan pansus hak angket tersebut semata-mata hanya mencari kebenaran dan bukan untuk menjatuhkan seseorang,” kata Ketua Hak Angket, Herizal.
Ia juga mengungkapkan, batas waktu kerja tim pansus tersebut selama 60 hari dan dalam waktu tersebut apabila ada rekomendasi bisa dilaksanakan, maka akan dilaksanakan tugasnya sebagai pansus. Namun apabila tenggang batas yang ditentukan sesuai peraturan belum ada rekomendasi bisa jadi tenggan batas hilang dan tak dilaksanakan.
“Kalau masa kerja sekarang sudah mulai melakukan tugasnya sebagai pansus hak angket, sambil menunggu SK turun. Namun yang jelas kita tak ada untuk menjatuhkan seseorang, namun benar-benar mencari kebenaran yang ada,” katanya.(01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA