CURUP- Kepala dinas pendidikan Kabupaten Rejang Lebong Sudirman menyarankan pada korban perkosaan anak kandung yang masih duduk dibangku sekolah kelas 3 SMPN 1 Curup Selatan mengikuti ujian paket yang akan digelar pertengahan Juni 2010 mendatang.
“Kalau memang korban perkosaan tersebut masih mau melanjutkan sekolah, saya sarankan untuk ikut ujian paket pertengahan bulan Juni mendatang, kan sayang, dia sudah kelas III tinggal menyelesaikan ujian. Memang kalau ikut ujian susulan tanpa ada keterangan tetulis kepiak sekolah tak bisa ikut ujian susulan, kecuali korban waktu pelaksanaan ujian nasional ada keterangan tertulis,” terang Sudirman kepada wartawan koran ini, Kamis (6/5).
Seperti diketahui, korban perkosaan ayah kandung Pd (48) terhadap Pl (15) waga desa Air Lanag Curup Selatan yang masih duduk dibangku kelas tiga tida bisa mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Memang tak ada surat keterangan tertulis, namun diduga karena amalu terhadap kawan-kawanya serta masih tertekan jiwanya sehingga korban tak mengikuti ujian susulan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (5/5) di Pengadilan Negeri Curup, terdakwa perkosaan anak kandung Dituntut 13 Tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan dan pengancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan. Hal ini sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Junita Triana di hadapan mejelis hakim yang diketuai Arman Surya Putra. Pn dituntut 13 tahun dikurangi dengan terdakwa dalam kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 60 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, barang bukti yang diserahkan diantaranta 1 lembar kan sarung, kaos, celana, celana dalam dikembalikan pada saksi yang juga korban Pl(15), yang merupakan anak kandungnya.(09)
0 komentar