Image Hosting

*TNKS Bentuk Tim

CURU
P- Keberadaan harimau Sumatera yang ada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terancam punah. Dari data yang ada, jumlah hewan yang dilindungi tersebut saat ini hanya ada sekitar 130 ekor. Padahal menurut catatan pihak TNKS, pada 2002 jumlah harimau yang ada di kepulauan Sumatera mencapai 500 ekor lalu berkurang menjadi 300 ekor pada 2007. Hal ini diungkapkan Koordinator TNKS wilayah Bengkulu, Nurhamidi didampingi kepala seksi pengelolaan TNKS wilayah 4 Bengkulu saat sosialisasi di gedung TNKS Curup, kemarin (24/11).
Hilangnya populasi harimau Sumatera tersebut, menurutnya, diduga adanya penangkapan liar yang dilakukan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Dengan kondisi saat ini, kata dia, kerjasama antara masyarakat dengan pihak BKSDA, TNKS dan aparat kepolisian sangat diperlukan.
Ditambahkannya, hal yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencegah agar populasi harimau Sumatera tidak punah yakni dengan cara memberantas para perambah hutan bersama-sama. ”Dengan adanya laporan masyarakat, sangat membantu proses menghentikan kegiatan para perambah dan pemburu hewan tersebut,”harapnya.
Diakuinya, tindakan observasi, oleh pihak TNKS tidak akan maksimal apabila tidak ada bantuan masyarakat. ”Karena jumlah personel kami sangat terbatas untuk mengawasi hutan TNKS yang sangat luas,”sambungya.
Ia menjelaskan, jumlah hutan TNKS yang berada di Bengkulu berkisar 340.000 hektar. ”Bagaimana kami mengawasi hutan TNKS seluas itu tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat, begitu juga dengan jumlah personel kami sangat minim," ungkapnya.
Nurmahadi menambahkan, untuk menjaga habitat harimau Sumatera yang dilindungi pemerintah, pihak TNKS telah membentuk tim dengan nama Program Pelestarian Harimau Sumatera. Tim tersebut gabungan pihak BKSDA dan Polhut, serta pihak kepolisian di Sumatera termasuk Kabupaten Rejang Lebong.
Tim tersebut pada November 2009, telah berhasil menangkap dua pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera dengan barang bukti berupa kulit dan lengkap tulang-tulangnya.
Nurhamidi menjelaskan, sejak 2000 hingga 2009, sudah 23 orang pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera dan ratusan pelaku perburuan satwa mangsa ditangkap saat beraksi di hutan TNKS. ”Selain itu juga tim berhasil membongkar 121 jerat harimau Sumatera dan 4883 jerat satwa mangsa yang dapat membunuh harimau Sumatera yang dilindungi," ungkapnya.
Sementara itu, dengan banyaknya pelaku yang telah ditangkap oleh tim, pihaknya menyayangkan terhadap tindakan hukum yang ada kurang memberatkan para tersangka pemburu harimau Sumatera ini. ”Kalau kami lihat ancaman hukuman maksimal bagi para pemburu satwa tersebut sampai 5 tahun penjara dan denda jutaan rupiah, tapi dari rata-rata kasus yang telah diproses kebanyakan hanya diberi hukuman 3 bulan penjara. Hukuman tersebut sangat ringan hingga para perambah bisa jadi kembali melakukan aksinya setelah selesai
menjalani hukumannya," ungkapnya.
Dengan kurang beratnya hukuman bagi para perambah, menurutnya tidak akan membuat jera para pelaku. ”Kalau hukumannya berat maka mereka akan jera untuk melakukan aktivitas,”harapnya. (01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA