CURUP- Pemkab Rejang Lebong, berencana akan memberlakukan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasional. Langkah awal untuk menyukseskan program tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rejang Lebong melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
”Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Pemkab Rejang Lebong, mulai memberlakukan KTP skala nasional,”kata Kepala Seksi Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu keluarga dan KTP Disdukcapil Rejang Lebong, Mahlian, kepada wartawan koran ini, kemarin.
Tahap awal sosialisasi, akan diberlakukan khusus bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Kota Curup. ”Bagi warga yang berdomisili di Kota Curup, apabila memperpanjang atau membuat KTP baru diberlakukan dengan KTP nasional secara gratis,”katanya.
Sedangkan bagi yang tinggal diluar Kecamatan Curup, lanjutnya, masih tetap menggunakan blanko KTP yang lama. Namun target pemerintah pada 2011, seluruh Indonsia semuanya sudah ber-KTP nasional.
Program KTP nasional ini, kata dia, sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan, dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, tentang Persyaratan dan
Tata Cara KTP Nasional.
Sedangkan blanko yang disiapkan oleh Disdukcapil sekitar 14565 lembar. Setelah blanko KTP habis maka masa pembuatan KTP gratis untuk Kecamatan Curup tidak diberlakukan lagi.
Ia juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2009 tertanggal 10 Oktober dan Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong, Nomor
353 Tahun 2009 tanggal 24 Oktober tentang Penunjukan Kepada Disdukcapil Kabupaten Rejang Lebong.
Syarat untuk membuat KTP nasional antara lain, tinggal/beralamat di Kecamatan Kota Curup, mengisi formulir permohonan KTP diketahui lurah, mengumpulkan foto berukuran 3 x 4 dua lembar, dan pemohon datang sendiri ke Disdukcapil untuk difoto digital.
”Bagi yang tinggal diluar Kecamatan Curup, maka yang bersangkutan tidak akan kami terima,”tegasnya.(01)




0 komentar