CURUP-Dari 30 anggota DPRD Rejang Lebong, 18 orang anggota menyampaikan persetujuan kepada pimpinan DPRD untuk menggunakan hak interpelasi. Demikian dikatakan ketua DPRD Rejang Lebong, Darussamin kepada sejumlah wartawan dan dihadiri masing-masing ketua fraksi, kemarin.
Dikatakannya, 18 anggota tersebut sudah menandatangani surat persetujuan menggunakan hak interpelasi kepada pimpinan dewan. “Mereka sudah menandatangani surat pengajuan interpelasi dan kami terima. Selanjutnya kami serahkan pada Banmus untuk mengagendakan jadwal pelaksanaannya," kata Darussamin.
Darussamin menjelaskan, kesimpulan dari ajuan 18 anggota DPRD tersebut memberi kewenangan kepada inisiator untuk menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan pada saat penggunaan hak interpelasi. Menurutnya, hak interpelasi yang diajukan oleh 18 inisiator tersebut berkenaan dengan ketidak jelasan penyampaian eksekutif terhadap perubahan anggaran dan penggunaan anggaran diduga melebihi pagu anggaran yang telah disetuji Panitia Anggaran (Panggar) dan TPAD pada APBD 2009.
Mengenai agenda-agenda yang rencananya akan dimintai keterangan pada pihak bupati, yakni terkait dengan beberapa sub seperti dana Bansos, HUT Curup dan perubahan anggaran lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan Panggar dan pihak eksekutif.
Ia juga menjelaskan, tetang hak interpelasi ini tidak ada kaitanya dengan menjatuhkan bupati dalam persoalan yang ada, melainkan membukakan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif agar lebih terbuka. “Tidak ada hubunganya dengan jatuh menjatuhkan, tetapi semua ini untuk membuka komunikasi dengan pihak eksekutif, kalau semua permasalahan yang dianggar tidak jelas dan pihak eksekutif bisa memberi penjelasan, sebatas itulah hak interpelasi dilaksanakan dan selesai," terangnya.
Selain itu, anggota DPRD lainnya, Yurizal menerangkan, dengan adanya hak interpelasi ini akan membina kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif tentang keterbukaan dalam masalah anggaran Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga masih belum jelas dengan adanya dugaan adanya perubahan dari masing-masing pos yang dilebihkan dan melebihi pagu anggaran dengan menggeser pos-pos anggaran yang lain tanpa kesepakatan terlebih dahulu.
Ia juga mengungkapkan, dengan adanya hak interpelasi ini, bupati selaku pemegang anggaran Rejang Lebong, bila jadwal interpelasi telah siap dan diajukan padanya, bupati harus ada ditempat untuk melakukan rapat paripurna penggunaan hak interpelasi oleh anggota dewan. “Kemungkinan pada saat kami ajukan jadwal, bupati tidak berada ditempat, kembali kami tunda dan akan diajukan lagi. Namun kalau sampai tiga kali tidak bisa diagendakan, akan kami jemput, karena hak interpelasi merupakan hak anggota dewan,”pungkasnya.(01)
0 komentar