Image Hosting

CURUP- Mantan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2005-2009, Guruh Indrawan mengatakan, dengan ditolaknya APBD Perubahan disampaikan eksekutif beberapa waktu lalu, menjadi pertanyaan besar. Sebab, pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi tentang nota pengantar APBD Perubaan seluruh fraksi menolaknya karena ada beberapa sub yang dinilai tidak jelas, seperti anggaran dana Bansos, HUT Curup, dan anggaran dana bagi fakir miskin.
Padahal, menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi karena dengan ditolaknya APBD Perubahan, banyak SKPD yang akan menyelesaikan program pada 2009 terhambat.
“Yang jadi masalah hanya satu sampai tiga sub, sementara puluhan lainnya otomatis disetujui, tetapi dengan ditolaknya APBD Perubahan tersebut, puluhan anggaran yang diajukan juga terbengkalai," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pada agenda paripurna pembahasan APBD Perubahan tentunya banyak proses yang harus dilaksanakan. Mulai dari pihak eksekutif mengajukan nota pengantar, kemudian pandangan fraksi-fraksi, dan dilanjutkan jawaban bupati. Kemudian finalisasinya pada rapat paripurna pandangan akhir yang kemudian disahkan APBD Perubahan tersebut.
“Seharusnya sub-sub yang dianggap tidak jelas oleh anggota DPRD dipecahkan pada saat paripurna pandangan akhir APBD Perubahan dijadwalkan. Sebelum adanya rapat akhir pandangan fraksi kan ada pembahasan anggota panggar dan tim TPAD, kalau ada masalah yang belum jelas tentang anggaran seharusnya dipecahkan pada saat pembahasan tersebut, dan kemudian setelah dipecahkan baru diagendakan jadwal untuk paripurna pandangan akhir fraksi dan pengesahan APBD Perubahan,”katanya.
Lanjut dia, kalau belum terpecahkan masalah yang dianggap belum selesai, rapat paripurna pandangan akhir idealnya ditunda sampai masalah selesai, dan tercapai kesepakatan. Kemarin waktu pandangan akhir, tiba-tiba 6 fraksi langsung menolak APBD Perubahan. “Lantas ada apa dengan DPRD?," tanya Guruh.
Meski demikian, kata Guruh, idealnya paripurna pengesahan APBD Perubahan disahkan tetapi dengan catatan. “Saya yakin dengan ditolaknya APBD Perubaan pelaksanaan pembangunan di Rejang Lebong tidak akan selesai,”ungkapnya.
Disisi lain mengenai hak interpelasi, ia mengatakan, hak interpelasi tersebut memang hak anggota DPRD untuk mempertanyakan sesuatu hal yang dianggap tidak jelas. (01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA