CURUP-Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Hamka Rauf mengatakan, sebagian besar pasar tradisional di Kabupaten Rejang Lebong bukan milik pemerintah. Dari 28 pasar tradisional yang ada, hanya dua pasar milik pemerintah. Kedua pasar tersebut, yakni pasar De dan pasar Bang Mego.
Menurutnya, pasar-pasar tradisional lain bermasalah dalam kepemilikannya, dalam artian tanah yang dibangun untuk pasar tradisional masih banyak milik swasta dan perseorangan. "Pasar-pasar tradisional dibangun sebelumnya merata belum ada pembebasan untuk tanah yang telah dibangun untuk pasar. Dari 28 pasar hanya dua pasar yang murni milik pemerintah sementara yang lainnya dikelola oleh desa. Tapi kepemilikan tanah masih milik swasta dan perseorangan,"jelas Hamka kepada wartawan koran ini, kemarin.
Ia juga mengungkapkan, untuk membangun pasar baru pihaknya memiliki kendala yakni masalah pembebasan tanah. “Setiap angaran APBD jarang sekali disediakan dana untuk pembebasan tanah. Hanya saja sering diajukan mengenai perehaban dan pembangunan pasar. Sementara untuk pembebasan tanah yang seharusnya dinomorsatukan sering terlupakan,”pungkas Hamka. (01)
0 komentar