CURUP- Oknum honorer di salah satu SKPD Kabupaten Rejang Lebong diduga melakukan pelecehan seksual terhadap SM (17), salah satu pelajar SMA di Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa ini terungkap setelah adanya pengaduan korban pada post pengaduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kabupaten Rejang Lebong yang diterima pada 8 Januari 2010.
“Berdasarkan pengakuan SM warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah pelecehan seksual tersebut, dilakukan oleh seorang honorer di salah satu SKPD yang ada di jajaran Pemkab Rejang Lebong," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Safri, melalui Kasi Perlindungan Perempuan, Suami dan Anak, Mislan, Senin (18/1).
Untuk menangani kasus tersebut, lanjut dia, pihaknya menurunkan tim KDRT untuk mengkroscek kebenaran, serta menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara pendekatan kepada kedua belah pihak.
“Permasalahan ini sudah ditanggani dan tidak ada permasalahan lagi. Karena kedua belah pihak sudah menemui titik terang dan melakukan perdamaian,” katanya.
Dilanjutkan Mislan, pada 2009 lalu, pihaknya mendapat pengaduan 61 kasus, baik laporan dari RSU maupun pihak kepolisian berupa KDRT dan juga pelecehan seksual.
KDRT maupun pelecehan seksual tersebut bertentangan dengan pasal 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk itu 2010 ini, program pendirian post KDRT lebih ditingkatkan.
Selain itu pihaknya akan melakukan sosialisasi program ini ke desa-desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Tujuannya untuk memberikan pemahaman masyarakat desa agar permasalahan KDRT dan juga pelecehan seksual dapat dilaporkan kepada pihaknya. Agar permasalahan KDRT maupun pelecehan seksual dapat diselesaiakan.
Untuk lebih mengefektifkan sosialisasi, pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak berwajib dalam menangani kasus kekerasan maupun melibatkan rohaniawan.(01)




0 komentar