CURUP-Dua kandidat yang mendaftarkan diri sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, yakni Ketua DPRD, Darussamin dan Bupati H Suherman harus meninggalkan mobil dinas (Mobnas) selama masa kampanye berlangsung. Ditemui di kediamannya Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup, Minggu (25/4), Ketua DPRD Rejang Lebong, Darussamin menyatakan siap untuk melepaskan mobnasnya dan nonaktif dari pimpinan DPRD Rejang Lebong.
“Kalau memang peraturannya seperti itu saya ikuti, namun di sini bukan saya saja yang harus meninggalkan mobnas, melainkan bupati yang juga menjadi calon bupati periode 2010-2015 juga tidak boleh menggunakan mobnas selama masa kampanye berlangsung,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, untuk fasilitas negara lainnya seperti rumah dinas tidak boleh digunakan selama masa kampanye. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan dari masing-masing kandidat lain. “Kalau memang ada aturannya, saya siap mengandangkan mobnas untuk tidak dioperasikan. Namun, bupati juga harus meninggalkan rumah dinasnya selama masa kampanye,” harapnya.
Terkait non aktifnya sebagai pimpinan DPRD Rejang Lebong, secara otomatis wewenang sebagai pimpinan langsung ke Wakil Ketua I dan Wakil Ketua DPRD II. “Saya tak ada wewenang lagi untuk menangani apa yang harus dilakukan ketua DPRD. Namun, statusnya sekarang anggota yang juga masih harus melakukan aktivitas dalam gedung rakyat,” katanya.(01)
0 komentar