Image Hosting

CURUP-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sofyan Junaidi dan Abdul Manan (SJ-AM) dinilai mengingkari partai non parlemen yang telah mengusungnya. Sebab, kedua pasangan Cabup-Cawabup tersebut hingga batas waktu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan KPU hingga Kamis (22/4) lalu tidak melengkapi berkas. 
Bahkan dipastikan kedua pasangan tersebut gugur dalam bursa pencalonan Pemilihan Kepada Daerah saat pleno penetapan yang digelar 29 April mendatang. Demikian diungkapkan mantan Ketua KPU Rejang Lebong, Andi Arif Minggu (25/4).
Menurutnya, pasangan SJ-AM bisa digugat oleh 16 partai non parlemen dan 1 parlemen yakni partai PKB yang telah mengusungnya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dengan telah mendaftarkan mengikuti bursa Pemilukada beberapa waktu lalu. 
Namun, kesempatan dalam pencalonan itu tidak diteruskan oleh kedua pasangan tersebut dengan tidak melengkapi berkas pencalonan yang telah ditentukan KPU.
Padahal, kata Andi, partai non parlemen dalam Pemilu Legislatif memiliki banyak suara yang dikumpulkan sehingga bisa mengusung salah satu kandidat yang maju dalam Pemilukada ini. “Partai non parlemen dalam Pemilu Legislatif dahulu tentunya memiliki suara yang didapat. Dengan adanya suara-suara yang dikumpulkan untuk mencalonkan salah satu kandidat dalam Pemilukada ini justru pasangan yang telah diusungnya dikangkangi dan diingkari,” terangnya.
Selain partai non parlemen juga terdapat satu partai parlemen yakni PKB. “Kalau sekarang partai pengusung PKB dan non parlemen lainnya pindah mendukung kandidat lain itu sah-sah saja, namun pasangan kandidat yang diusung bisa saja digugat oleh partai yang mengusungnya karena tidak melengkapi berkas. Padahal apabila pasangan tersebut benar-benar masuk suaranya bisa berbahaya bagi kandidat lain,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga batas akhir melengkapi berkas administrasi, Kamis (22/4) pukul 00.00 WIB, satu pasangan calon kandidat Bupati dan Wakil  Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Sofyan Junaidi-Abdul Manan (SJ-AM) tidak melengkapi berkas pencalonannya. Namun, pihak KPU Kabupaten Rejang Lebong belum dapat memastikan apakah pasangan calon tersebut gugur dalam Pemilukada. 
“Belum bisa dipastian gugur, namun satu pasangan SJ-AM ini belum melengkapi berkas yang telah ditentukan. Untuk menentukan gugur apa tidaknya nanti dalam rapat pleno yang dilaksanakan 29 April dan paling lambat 1 Mei mendatang,” terang Ketua KPU Rejang Lebong, Khalid Saefullah kepada wartawan koran ini, Jumat (23/4).
Dijelaskannya, berkas persyaratan yang belum dilengkapi hingga waktu yang telah ditentukan pasangan kandidat tersebut, yakni BB5-KWH surat keterangan tidak memilik tanggungan hutang. Lalu BB6-KWK surat keterangan menyatakan tidak failid, BB7-KWK surat keterangan tidak dijatuhi penjara dan sedang tidak dicabut hak pilihnya. Kemudian BB8-KWK surat keterangan tidak pernah membuat perbuatan tercela, BB9-KK KPU Rejang Lebong, tidak dalam status dalam pejabat daerah. Lalu surat keterangan domisili, surat LHKPN laporan harta kekayaan penyelenggara Negara, naskah visi misi pasangan calon dan mekanisme penjaringan, nomor rekening dana kampanye, serta mekanisme penjaringan calon.
Sementara itu, keempat pasangan calon telah memenuhi berkas yang ditentukan dalam persyaratan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-2015 KPU Rejang Lebong. “Keempat pasangan calon semuanya telah memenuhi berkas yang harus dilengkapi dalam bursa Pemilukada 2010-2015 mendatang,” terang Khalid. (01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA