f-sam/linggau pos
Mirza Yasben
CURUP-Pakar Politik Kabupaten Rejang Lebong, Mirza Yasben mengatakan, kandidat yang telah mendaftarkan diri pada bursa Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak boleh mundur. Menurutnya, kandidat yang telah mencalonkan dirinya dan mendaftarkan dalam Pemilukada periode 2010-2015 berarti telah mempersiapkan diri untuk mencari suara terbanyak dan menjadikan dirinya sebagai calon Bupati Rejang Lebong kedepan.
Ia mengatakan, apabila para kandidat yang mendaftarkan diri dalam Pemilukada hanya bersifat iseng-iseng dapat merugikan diri sendiri baik secara materi dan moril. “Kalau hanya iseng-iseng mubazir, lebih baik tidak usah mendaftar saja,” ungkapnya.
Dalam politik masyarakat juga bisa melakukan iseng-iseng memilih dan dapat menghabiskan atau mengurangi suara pada pihak-pihak tertentu. “Bisa jadi yang iseng-iseng mendaftar dimanfaatkan kandidat lain untuk mengurangi suara pihak tertentu, dan bisa jadi masyarakat karena bingung dan iseng-iseng jadi kandidat lalu mendaftarkan diri secara iseng-iseng pula. Akan tetapi setiap kandidat memiliki visi misi masing-masing,” katanya. (01)





0 komentar