CURUP-Aparat Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong, mengamankan To (40), tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Pria itu ditangkap petugas, Rabu (14/4) sekitar pukul 10.30 WIB, di salah satu rumah rekannya warga Perumnas Kecamatan Curup Tengah. Dari tangan tersangka petugas mendapati paket sabu-sabu yang disimpan dari dalam saku bajunya.
Data dihimpun wartawan koran ini menceritakan, kronologis penangkapan bermula saat tersangka berkunjung ke rumah rekannya berinisial So warga Prumnas Kecamatan Curup Tengah, Rabu (14/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu tersangka berniat meminta tolong kepada So mengambil sepeda motor miliknya yang ditarik salah satu dealer di Kota Lubuklinggau. Selanjutnya So pergi keluar rumah untuk membeli pulsa dan saat kembali melihat aparat kepolisian mengamankan To yang diduga meyimpan barang terlarang jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Umar Said melalui Kasat Reskrim AKP Joni Tri Satria membenarkan adanya penangkapan tersebut. Diterangkannya, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan. Namun, sejauh ini ia mengaku belum dapat memastikan apakah tersangka terbukti membawa sabu-sabu atau tidak. “Memang kami telah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti. Namun, kami belum bisa memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar sabu-sabu,”ucapnya.
Diakui Joni, pihaknya saat ini belum melakukan penahanan sebelum mendapatkan kepastian bahwa barang bukti yang dibawa tersangka merupakan narkotika jenis sabu-sabu. “Kalau memang terbukti To akan kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,”terangnya.
Ditambahkan Joni, dalam aturan penyidikan polisi diberikan waktu enam hari mengamankan seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana kepemilikan narkoba. “Kami akan lakukan penelitian apakah benar barang bukti tersebut sabu-sabu atau hanya menyerupai,”pungkasnya. (01)
0 komentar