Image Hosting

CURUP-Mendekati bursa Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong periode 2010-2015 mendatang, banyak kegiatan yang dilakukan masing-masing Cabup dan Cawabup. Seperti halnya pemasangan baliho dan poster untuk mempromosikan dirinya ke khalayak ramai.
Namun, dalam pemasangan baliho, poster dan sejenisnya Dinas Pendapatan Daerah mengaku tidak mengambil pajak atau retribusi. Alasannya, belum ada aturan yang memungut hal tersebut dalam Undang-Undang maupun peraturan. “Pemasangan baliho saat Pemilukada tidak dipungut biaya, karena belum ada aturan yang mengatur hal itu,” terang Kepala Dinas Pendapatan Daerah Rejang Lebong, Mahkran kepada wartawan koran ini, Kamis (15/4).
Menurutnya, pengambilan pajak atau pungutan retribusi hanya dilakukan pada pemasangan baliho, papan merk dan sejenisnya yang bersifat bisnis. “Kalau baliho, papan merk dan sejenisnya yang bersifat bisnis maka dikenakan pajak sesuai dengan lebar barang yang dipasang tersebut. Kalau untuk baliho, poster dalam Pemilukada merupakan pemasangan sementara yang selanjutnya akan dicabut kembali setelah bursa Pemilukada selesai,” katanya.(01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA